Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal).
MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 kotak tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas.
Putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari Pakar Hukum dan Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 347 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Amar putusan MK menyatakan pemilu serentak dilaksanakan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dengan jeda waktu 2 hingga 6 bulan.
Hal ini menuai kritik karena dianggap menyimpangi amanat konstitusi.
“Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap, dimana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan,” ujar Guru Besar Unissula tersebut melalui pesan tertulis, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR, bahwa sesuai Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 22E ayat (2) menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.
“Apakah Putusan MK menyimpangi Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945,” katanya.
MK dalam putusan tersebut, menurut Henry, telah menciptakan norma waktu baru tentang pelaksanaan pemilu, yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
“Wewenang MK (Ultra Vires) sesuai Pasal 24C UUD 1945 membatasi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD, bukan membuat norma baru,” tambahnya.
Karenanya Henry merekomendasikan revisi terbatas UUD 1945 guna mempertegas kembali definisi pemilu serentak dan batasan kewenangan MK.
“Putusan MK harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak boleh bertindak sebagai pembentuk undang-undang terselubung,” ujarnya.
“Ketika MK melampaui batas kewenangannya, maka prinsip checks and balances harus diaktifkan melalui pengawasan etik dan politik oleh lembaga lain yang sah,” imbuhnya.
Ia menjelaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi jika terdapat indikasi pelanggaran etika atau konflik kepentingan, masyarakat atau lembaga dapat mengajukan laporan.
Yakni ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk pelanggaran etik, dan DPR RI untuk memulai hak angket atau interpelasi sebagai pengawasan konstitusional terhadap lembaga negara.




