Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pemilu lokal...Read More