Lembaga Kejaksaan menggunakan bantuan pengamanan TNI, dalam upaya menjaga stabilitas dan kelancaran fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
Pakar hukum Henry Indraguna mengatakan sesuai UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mencakup membantu tugas pemerintah di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
“Dan Pasal 7 ayat (3) menyebutkan pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara,” terang Henry dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Penasehat Ahli Balitbang DPP Golkar tersebut mengatakan pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan.
Tetapi hanya dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat OMSP dan harus didasarkan pada keputusan politik negara.
“Legalitas pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan jika memenuhi syarat OMSP, yaitu atas dasar keputusan politik negara (misalnya melalui MoU atau penugasan resmi berdasarkan Permenhan atau Keppres), dan terkait dengan objek vital nasional strategis atau ancaman khusus,” ujar Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Mengenai pengerahan prajurit dalam keamanan Kejaksaan, menurut Henry adalah kerja sama resmi yang tertuang dalam Mou.
Di mana Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
“Pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga daerah. Harus dipahami, sesuai MoU yang ada, TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan,” tambahnya.
Ia mengatakan pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025.
Kerjasama pengamanan Kejaksaan dengan TNI untuk kemudahan koordinasi.
“Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan TNI, dibutuhkan pengamanan dari militer, dengan menyebutkan batas waktu, bentuk dukungan, dan mekanisme akuntabilitas,” paparnya.
Untuk pengerahan personel dalam mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.
“Perlu penegasan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif,” ujar Henry.




