Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) pada tahun 2026 sebesar Rp134 Triliun.
Target tersebut lebih tinggi dibanding target 2025 sebesar Rp124,7 triliun, meski terdapat pemangkasan produksi batubara dan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Terkait hal ini, Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendukung upaya dan program yang dijalankan Menteri Bahlil.
Menurut dia, adanya upaya pengawasan yang melekat dan penerapan tata kelola pertambangan yang baik adalah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba.
Selain itu, tata kelola pertambangan yang baik juga berkaitan erat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
“Pengawasan melekat serta tata kelola pertambangan yang baik sangat penting untuk diterapkan guna memberikan jaminan bahwa proses penambangan bisa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan efisiensi. Dan juga sangat penting adalah kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta mendukung penegakan hukum untuk menegaskan kepastian hukum. Ini penting karena kepastian hukum merupakan pondasi utama bagi investasi,” kata Prof Henry di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Dia menilai, kebijakan Menteri Bahlil juga bertujuan agar manfaat sumber daya alam dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mengungkapkan dengan tata kelola pertambangan yang baik maka diharapkan hal tersebut akan mendukung keadilan bagi rakyat Indonesia, dengan tujuan akhirnya adalah menyejahterakan masyarakat di tanah air. Selain juga dengan tetap mengedepankan lingkungan yang tetap lestari dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Henry berujar bahwa langkah reformasi yang dilakukan Ditjen Minerba sangat penting bagi perbaikan tata kelola yang baik dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya.
“Tidak ada peradaban tanpa adanya pemanfaatan pertambangan. Akan tetapi jangan lupa pertambangan yang tidak dikelola dengan baik juga akan dapat menghancurkan peradaban. Karena itu, perbaikan tata kelola pertambangan adalah keniscayaan menuju peradaban yang lebih baik lagi,” ungkap Henry yang juga menjabat Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar.
Ia juga mengingatkan pentingnya aspek penegakan hukum yang mengiringi tata kelola pertambangan.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi investasi. Maka juga diperlukan penguatan sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Ditjen Minerba dalam memberantas praktik ilegal melalui pendekatan ganda, yakni retributif bagi korporasi besar dan restoratif bagi masyarakat kecil yang bergantung secara ekonomi pada hasil tambang.
Reformasi Tata Kelola
Sebagai respon atas tantangan tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno telah mengambil langkah konkrit melalui reformasi tata kelola yang lebih adaptif dan efisien.
Salah satu kebijakan strategisnya adalah penyesuaian siklus persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin menambahkan, dengan sistem tiga tahunan maka produksi sempat melampaui kebutuhan smelter.
“Maka melalui penetapan RKAB tahunan, produksi kini dapat dikendalikan dengan lebih presisi sesuai kebutuhan pasar dan kapasitas hilirisasi nasional,” kata Cecep.
Untuk memastikan kebijakan tersebut tetap mendukung kemudahan berusaha, Ditjen Minerba juga memangkas birokrasi secara signifikan. Dari sekitar 30 matriks persyaratan sebelumnya. Kini hanya 10 poin utama yang benar-benar esensial.
Seperti diketahui penyederhanaan ini pun diperkuat oleh digitalisasi melalui platform Minerba One yang mengintegrasikan seluruh layanan dan data penting, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga verifikasi penjualan.
“Digitalisasi ini tidak hanya memangkas waktu dan biaya, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dari tambang hingga pelabuhan,” jelasnya.
Prof Henry juga mengapresiasi langkah progresif di Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia, khususnya di Ditjen Minerba yang kini menerapkan tata kelola berbasis kepatuhan, di mana perusahaan wajib memenuhi kewajiban seperti penempatan jaminan reklamasi dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebelum RKAB disetujui.
“Langkah ini memastikan kegiatan bisnis harus berjalan sinergis dengan aspek lingkungan dan tata ruang, karena ini penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang sekarang menjadi catatan penting kita bersama dengan terjadinya banyak bencana di sejumlah wilayah tanah air,” ujar Henry.
Sinkronisasi Data
Prof Henry mengharapkan Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba menguatkan komitmennya untuk terus menerus menyempurnakan kebijakan yang ada.
“Kolaborasi antar kementerian dan lembaga harus terus diperkuat untuk memastikan sinkronisasi data dan kebijakan. Sehingga potensi sumber daya mineral dan batubara nasional dapat dikelola secara optimal, transparan, dan berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Henry yang juga Waketum DPP Bapera, sekaligus Ketua LBH DPP Bapera ini. SUARAMERDEKA


