Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Korupsi Bisa Dilakukan Meski Belum Diperiksa

Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus tetap memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam legal opinion yang disampaikannya, Henry menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempertegas syarat penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Juli 2026

Laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik, kata Henry, wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Henry juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prinsip due process of law. Pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti, hingga menyerahkan bukti yang dapat meringankan.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ada aturan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal apabila calon tersangka belum pernah diperiksa.

“Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa,” kata dia.

Dalam kondisi tertentu, sambung Henry, seperti ketika seseorang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka sepanjang syarat pembuktian telah terpenuhi.

Selain membahas penetapan tersangka, Henry juga menjelaskan hubungan antara perkara korupsi dan TPPU. Ia menerangkan bahwa korupsi merupakan tindak pidana asal (predicate crime) yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU.

Menurutnya, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai cara, seperti pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain, hingga pengalihan aset ke luar negeri.

“Penyidikan TPPU tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi terlebih dahulu,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 hanya mensyaratkan adanya dugaan yang cukup, bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU. ‎Dengan demikian, penyidik dapat melakukan penyidikan perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan. Langkah tersebut juga memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menjerat pelaku menggunakan ketentuan TPPU.

Henry menyebut pendekatan tersebut dikenal dengan prinsip follow the money, yang dinilai menjadi strategi penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan.

Dalam mekanisme pembuktiannya, UU TPPU juga mengenal sistem pembuktian yang lebih progresif. Meski terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat dugaan kuat aset berasal dari tindak pidana, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan penuntut umum tetap memikul beban utama pembuktian unsur pidana.

Pada akhirnya, Henry menilai penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, yang berorientasi pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan kerugian negara.

“Menurut pendapat hukum kami, penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery),” terangnya.

“Oleh karena itu, penyidikan TPPU tidak bergantung pada adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun demikian, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil,” sambungnya. SINPO

Related Posts

Leave a Reply

Hubungi Sekarang