Silang Pendapat soal RUU Penyesuaian Pidana, Pakar Hukum Henry Indraguna Berikan Masukan Mendalam

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.

Salah satu pasal yang terdapat dalam RUU tersebut adalah mengenai pidana kurungan (penjara) bisa dikonversi dengan pidana denda.

RUU ini telah dibicarakan Kemenkum bersama Komisi III DPR RI pada rapat panitia kerja di parlemen pada Rabu (26/11).

Munculnya RUU ini memicu perdebatan publik, apalagi jika pembahasannya secara kilat tanpa partisipasi masyarakat.

Pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR menilai RUU ini sebagai “harmonisasi teknis yang mendesak” untuk menyelaraskan 140 undang-undang sektoral dan ribuan Perda dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Namun di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti ICJR, Kontras dan YLBHI bersama para akademisi menyampaikan kritik keras.

Kata mereka, pembahasan yang serba cepat berpotensi mengurangi daya cegah terhadap tindak pidana berat. Kekhawatiran muncul bahwa penghapusan pidana minimum dan konversi pidana kurungan menjadi denda dapat membuka ruang bagi putusan yang tidak konsisten dan potensi penyalahgunaan diskresi hakim.

Di tengah silang pandangan tersebut, Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna, SH., MH., memberikan perspektif lebih luas dan mendalam.

Menurut dia, RUU ini bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan langkah reorientasi filosofis terhadap sistem hukum pidana Indonesia, yang berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila dan visi konstitusional negara kesejahteraan.

“Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi alat negara untuk memenjarakan rakyat miskin akibat kemiskinan struktural. Penghapusan kurungan jangka pendek, konversi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan merupakan bentuk emansipasi kelas bawah dari warisan kolonial yang represif,” kata Henry Indraguna di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mencatat bahwa kondisi over kapasitas Lapas, yang saat ini melebihi 270.000 narapidana, sebagian besar disumbang oleh kasus-kasus ringan.

Fakta ini, kata Henry, menjadi cermin gagalnya sistem hukum retributif yang masih menyisakan jejak kolonialisme dan logika kapitalistik.

Melalui RUU ini, negara dapat mengalihkan sumber daya dari mekanisme represif menuju pendidikan, kesehatan dan penciptaan lapangan kerja, sejalan dengan amanat Pasal 33 dan 34 UUD 1945.

“Wujud negara kesejahteraan adalah memiskinkan penjara dan memperkaya kemanusiaan,” jelas pria yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar.

Restorative Justice

Henry yang juga Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menyoroti pentingnya penguatan restorative justice serta keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun, sebagai ekspresi solidaritas sosial bangsa Indonesia.

“Memberikan kesempatan kedua agar seseorang tetap dapat produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah inti dari keadilan yang berperikemanusiaan,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dia optimistis bahwa reformasi hukum merupakan titik balik sejarah. pergeseran dari sistem pidana kolonial yang menindas menuju sistem hukum yang membebaskan, memberdayakan dan memanusiakan, terutama bagi kelompok masyarakat paling rentan.

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Panitia Kerja Komisi III DPR RI ditargetkan rampung dan disahkan sebelum akhir Desember 2025.

Related Posts

Leave a Reply

Hubungi Sekarang