Prof. Henry Indraguna Ungkap Besarnya Reformasi KUHAP Baru: Sistem Peradilan Indonesia Masuki Era Modern

Indonesia resmi memasuki babak baru reformasi hukum. Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.

Kebijakan ini disebut sebagai perubahan paling besar dalam sistem peradilan pidana sejak KUHAP pertama kali diberlakukan pada tahun 1981.

Keputusan ini diketok setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan Komisi III yang disampaikan langsung oleh Habiburokhman.

Pengesahan ini membuka jalan bagi modernisasi proses pidana yang selama ini dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.

Pakar hukum dan praktisi senior Prof. Henry Indraguna menyampaikan penjelasan resmi agar masyarakat memahami cakupan reformasi dan bagaimana aturan baru ini berpengaruh terhadap perlindungan hukum di Indonesia.

“Pengesahan ini menandai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP baru hadir menjawab tantangan zaman, perkembangan teknologi, dan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-hak hukum,” ujar Prof. Henry dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Guru Besar Unissula Semarang itu menegaskan bahwa perubahan ini bersifat monumental dan memberi pondasi lebih modern, transparan, dan adil dalam setiap tahap proses hukum.

Prof. Henry merinci sejumlah poin penting yang menjadi roh perubahan KUHAP baru, antara lain:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  • Integrasi nilai-nilai restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sesuai KUHP baru.
  • Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut, hakim, dan advokat.
  • Penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan jaksa serta penguatan koordinasi lintas lembaga.
  • Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi termasuk perlindungan dari ancaman.
  • Peningkatan posisi advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
  • Pengaturan mekanisme keadilan restoratif secara lebih komprehensif.
  • Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  • Penguatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
  • Pengetatan tindakan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
  • Pengenalan mekanisme baru: plea agreement (pengakuan bersalah) dan penundaan penuntutan korporasi.
  • Penguatan aturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  • Pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban dan pihak yang dirugikan.
  • Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Waketum DPP BAPERA tersebut menegaskan bahwa reformasi KUHAP menghadirkan perlindungan ekstra bagi warga negara, terutama dalam mencegah praktik sewenang-wenang.

Beberapa manfaat langsung untuk masyarakat, antara lain:

  • Mencegah salah tangkap dan salah prosedur.
  • Membatasi ruang kesewenang-wenangan aparat.
  • Mendorong transparansi di setiap proses penegakan hukum.
  • Memperkuat posisi dan hak korban.
  • Mengakui dan mengatur bukti digital secara modern dan terstruktur.
  • Mempercepat proses hukum agar lebih efisien dan pasti.

Lebih jauh, Prof. Henry menekankan bahwa hadirnya hakim pemeriksa pendahuluan, kewajiban izin hakim untuk penyadapan, pendampingan pengacara sejak tahap awal, hingga rekaman wajib dalam pemeriksaan adalah bukti bahwa negara memperketat prosedur demi mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kendati telah disahkan, KUHAP baru tidak langsung berlaku. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan aturan ini akan efektif dijalankan mulai 2 Januari 2026.

Selama masa transisi, pemerintah diwajibkan mempersiapkan sejumlah langkah penting:

  • Penyusunan seluruh peraturan pelaksana.
  • Peningkatan kapasitas SDM aparat penegak hukum.
  • Penyesuaian sistem dan infrastruktur digital pengadilan.
  • Sosialisasi berskala

Related Posts

Leave a Reply

Hubungi Sekarang