Kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi sanksi etik yang diajukan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong menempatkan kembali isu klasik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di mana batas pengawasan etik berakhir dan di mana kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dijaga secara mutlak.
Perdebatan ini tidak sekadar menyangkut disiplin internal hakim, melainkan menyentuh fondasi negara hukum. Sebab, dalam sistem konstitusional Indonesia, putusan hakim merupakan manifestasi langsung dari kekuasaan kehakiman yang merdeka—kekuasaan yang secara prinsipil harus bebas dari intervensi, baik langsung maupun tidak langsung.
Pakar Hukum Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H. menilai bahwa polemik ini perlu dibaca secara struktural, bukan semata-mata sebagai relasi kelembagaan antara MA dan KY.
“Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif,” ujar Prof Henry kepada suarakarya.id dalam pernyataan awal tahun 2026 di Jakarta, Kamis (1/1/2025).
Kerangka Konstitusional dan Undang-Undang
Sedangkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman menurut Prof Henry telah dijamin secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Pasal 3 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun,” tegas Prof Henry.
Lebih lanjut, di dalam pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman pun dinyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Sementara itu, kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan,” jelas Prof Henry.
Menurut Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini, sejatinya kerangka hukum ini telah secara jelas memisahkan antara ranah etik dan ranah yudisial.
“Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” tegasnya.
Hukum sebagai Instrumen Kekuasaan
Prof Henry mengingatkan bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan untuk merespons ketidakpuasan terhadap putusan hakim.
Dalam konteks demikian, hukum berisiko mengalami pergeseran fungsi—dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kehendak kekuasaan.
“Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum, melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” tandas Prof Henry.
Dalam sistem peradilan, koreksi terhadap putusan telah disediakan secara sah melalui banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Dengan demikian jika ada upaya menggeser koreksi putusan ke ranah etik, kata Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini adalah bagian niat jahat dan bukan hanya keliru secara konseptual. Tetapi juga berbahaya secara institusional.
Sikap MA dan KY
Lebih lanjut, kata Prof Henry, Mahkamah Agung telah menyatakan akan mengkaji rekomendasi Komisi Yudisial dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman.
“MA juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi hanya karena isi atau pertimbangan yuridis putusannya, sepanjang tidak ditemukan pelanggaran kode etik,” terangnya.
Sementara itu, Komisi Yudisial menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan semata-mata berkaitan dengan aspek etik dan perilaku hakim.
Namun, dalam praktik, garis pemisah antara perilaku dan substansi putusan sering kali menjadi area yang rawan tafsir.
Preseden Bagi Sistem Peradilan
Prof Henry juga melihat bahwa keputusan Mahkamah Agung atas rekomendasi ini akan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan nasional.
Sikap MA akan menentukan apakah negara secara konsisten melindungi kemerdekaan hakim, atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan.
“Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Ia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” tegasnya.
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini berpandangan bahwa masa depan negara hukum tidak ditentukan oleh kerasnya pengawasan, melainkan oleh ketegasan negara menjaga batas antara akuntabilitas dan independensi.




