Bekerja untuk kesejahteraan rakyat dan menjamin kepastian hukum. Itulah visi calon Anggota DPR RI dari Partai Perindo KRAT Henry Indraguna. Dan visi itu terus diperjuangkan Henry dengan kerja nyata.
Seperti yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Partai Perindo nomor urut 1 ini pada Sabtu (2/2/2019) siang. Henry Indraguna bersama tim mengunjungi warga “korban” pembangunan Waduk Kedung Ombo (WKO) yang berada di Dukuh Kemusu, Desa Kemusu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.
Medan yang berat tak menyurutkan pengacara kondang ini untuk hadir, melihat secara langsung, dan mendengar berbagai keluhan yang dirasakan oleh sekitar 60 kepala keluarga (KK) itu.
“Bagaimanapun sulitnya lokasi, saya harus bisa menembus lokasi (Waduk Kedung Ombo) itu. Saya akan melihat secara langsung dan mendengar keluhan warga yang terdampak proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo di Kecamatan Kemusu ini,” katanya.
Begitu tiba di Desa Kemusu, Calon Legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V ini langsung meninjau lokasi yang paling dekat dengan Waduk kedung Ombo. Kemudian, Henry melakukan dialog langsung dengan lebih dari 150 warga terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo itu.
“Berdasarkan pengakuan warga, ternyata masih ada sebagian masyarakat yang menjadi “korban” akibat pembangunan Waduk Kedung Ombo itu. Ini terutama menyangkut masalah ganti rugi lahan. Karena sebagian dari warga tersebut belum menerima ganti rugi sampai sekarang,” ujarnya.
Dalam dialog itu, sejumlah perwakilan warga menceritakan apa yang mereka alami selama proses pembangunan Waduk Kedung Ombo. Menurut keterangan warga, saat itu, ada sebagian warga yang “menolak” menerima ganti rugi. Ini karena ganti rugi rumah dan lahan mereka dinilai sangat tidak layak. Karena itu, ada sebagian warga yang masih “bertahan” di lokasi.
Tetapi karena rumah mereka tergenang air dari Waduk Kedung Ombo, maka sebagian dari warga tersebut “terpaksa” berpindah tempat. Mereka lalu tinggal di tanah kas Desa Kemusu.
“Setelah puluhan tahun kami tinggal di tempat (tanah kas desa) ini, maka kami meminta kepada Pemerintah agar tempat yang kami tinggali ini bisa disertifikatkan atau menjadi sertifikat hak milik (SHM). Karena tanah kami (yang dulu) sudah terendam (Waduk Kedung Ombo), dan kami belum menerima ganti rugi sampai sekarang,“ ucap Zainal Abidin.
Menerima berbagai keluhan warga tersebut, maka Bendahara Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini bersama tim akan mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Waduk Kedung Ombo dalam mencari kebenaran dan keadilan.
“Kami akan kumpulkan sebanyak mungkin informasi, bukti, dan saksi. Biar semuanya jelas. Kalau warga bersepakat menguasakan kepada kami, maka akan kami dampingi mereka. Dan nantinya jika ditemukan fakta dan bukti ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka kita akan ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Boyolali. Ini tidak main-main. Karena yang dilawan adalah Pemerintah atau Negara,” tandasnya.
Usai mengunjungi warga terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo, Caleg Dapil Jawa Tengah V yang meliputi Kabupaten Sukaharjo, Boyolali, Klaten, dan Kota Surakarta ini bersama rombongan melihat kondisi jembatan putus akibat diterjang banjir di Desa Repaking, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
“Jembatan ini harus segera diperbaiki. Karena jembatan ini menjadi akses penting bagi masyarakat. Jangan sampai aktivitas warga menjadi terganggu,” pintanya. Wartakita




