Kopi Justice With Henry Indraguna: UU Ketenagakerjaan Tentang Karyawan Terdampak Pandemi

Henry Indraguna kali ini membahas satu persoalan yang sedang marak di tengah dampak pandemic COVID 19. Salah satunya adalah mengenai persoalan karyawan yang dirumahkan karena adanya peraturan untuk bekerja di rumah. Ada juga karyawan yang terkena COVID 19 dan karyawan yang menjadi ODP.

Bagaimana perusahaan mengatasi kondisi seperti ini? Bagaimana dengan gaji karyawan, sedangkan produktifitas perusahaan juga terhambat? Tentu ada banyak pertanyaan yang muncul, terutama dalam hal regulasi tentang ketenagakerjaan. Perusahaan tidak bisa sembarang memPHK karyawan, karena hak karyawan tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan.

Henry Indraguna membahas persoalan tersebut di dalam program Kopi Justice yang diunggah di akun Youtubenya. Melalui akun Youtube Henry Indraguna Channel, Henry membahas satu persoalan seputar ketenagakerjaan yang terdampak pandemi COVID 19. Persoalan tersebut berasal dari pertanyaan yang dikirim ke Tim HIP Law Firm.

Berikut adalah pertanyaan tersebut:

Pak, mau tanya tentang regulasi karyawan yang kami rumahkan selama pandemi. Sebagian tetap bekerja secara WFH, Sebagian tidak ada pekerjaan sampai perusahaan benar-benar stabil dan aktif Kembali. Bisakah yang WFH kami bayar upah Sebagian saja dan yang tidak bekerja, tidak kami bayar upahnya?

Ada juga karyawan yang dikarantina karena tinggal di daerah ODP, bagaimana apakah gaji untuk karyawan tersebut bisa dipotong karena tidak bisa ke kantor?

Thx.

Wiwin – Bandung

Jawaban:

Menjawab pertanyaan tersebut, Henry merujuk kepada Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

“Saya simpulkan dari Surat Menter tersebut, yaitu apabila ada karyawan yang dirumahkan, upahnya harus disepakati agar ada kesepakatan bersama (win-win solution). Harus dinegosiasikan.

Kedua, untuk karyawan yang terkena Covid 19 Upahnya tetap harus dibayar utuh. Tidak boleh dipotong, atau hanya dibayar sebagian.

Sumber: Youtube

Landasan Force Majeur dan Alasan PHK Dampak Pandemi

Di akun Facebooknya, Henry juga memposting kutipan undang-undang yang menjadi landasan perusahaan hingga bisa mem-PHK karyawan, yaitu Pasal 164 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu yang tertera di undang-undang tersebut adalah landasan Force Majeur atau keadaan memaksa. Dalam kondisi force majeur, perusahaan bisa mengambil keputusan PHK terhadap karyawan.

Berikut adalah kutipan Pasal 164 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diposting Henry.

Kebijakan Perusahaan Di Tengah Pandemi

Landasan force majeur dan Alasan PHK Dampak Pandemi

Merujuk Pasal 164 ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pengusaha dapat melakukan PHK pekerja/buruh karena perusahaaan tutup yang disebabkaan keadaan memaksa atau force majeure.

Kemudian Pasal 164 Ayat 3 UU 13/2003 menambahkan pengusaha juga dapat melakukan PHK pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa atau force majeure tetapi disebabkan efesiensi.

Related Posts

Leave a Reply

Hubungi Sekarang