Henry Indraguna Soroti Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Seharusnya Jaga Peradilan

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Prof Henry Indraguna menyoroti ditetapkan tersangkanya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dalam kasus dugaan suap Rp 60 miliar, pada Sabtu 12 April 2025 lalu.

Henry mengungkapkan bahwa seharusnya Ketua PN Jaksel mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

Juga katanya menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

“Sangat disayangkan, Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, karena diduga menerima suap Rp 60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara,” ujar Henry melalui pesan tertulis, Senin (14/4/2025).

Henry Indraguna yang terpilih sebagai Wakil Ketua Umum BAPERA 2025-2030 mengapresiasi kinerja penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Yakni, selain Arif Nuryatna juga panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar, untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi,” kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2024-2029.

Henry mengatakan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada Arif Nuryatna sebanyak Rp60 miliar diberikan melalui Wahyu Gunawan sebagai panitera.

“Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna,” katanya.

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan penyidik Kejagung menemukan fakta dan alat bukti dari tersangka Arif Nuryatna selaku ketua PN Jaksel.

Penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop, tas dan dompet. Amplop berwarna cokelat berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, dan 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS.

Hal itu dikatakan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar,

Adapun dari tas tersangka Arif Nuryanta, kata Abdul Qohar, juga disita 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, 1 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura. Selain itu, 3 lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, serta 8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura.

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan penyidik Kejagung menemukan fakta dan alat bukti dari tersangka Arif Nuryatna selaku ketua PN Jaksel.

Penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop, tas dan dompet. Amplop berwarna cokelat berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, dan 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS.

Selain itu, isi dompet Ketua PN Jaksel juga didapatkan 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.

Sedangkan tersangka Marcella Santoso dan Aryanto selaku advokat memberikan suap kepada Ketua PN Jaksel Arif Nuryatna sebesar Rp60 miliar.

Pemberian suap diserahkan melalui tersangka Wahyu untuk pengurusan perkara, agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

Barang bukti dari penggeledahan pemeriksaan penyidik Kejagung pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025) di Jakarta serta di beberapa tempat di luar Jakarta.

“Penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar, sebagaimana dikutip Minggu (13/4/2025). TRIBUNNEWS

Related Posts

Leave a Reply

Hubungi Sekarang