Henry Indraguna: Segera DPR dan Pemerintah Sahkan RUU KUHAP, Jangan Tunda Reformasi Keadilan

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna meminta DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang tersebut yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah sangat ketinggalan zaman dan tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.

UU Nomor 8 Tahun 1981 adalah Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Henry yang juga sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menilai sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia.

“RUU KUHAP adalah instrumen penting untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara ingin beradab, maka hukum acara pidananya pun harus beradab,” papar Henry dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia Henry juga menyoroti bahwa RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting, seperti:

• Penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum;
• Perluasan kewenangan praperadilan termasuk atas penyitaan dan penggeledahan;
• Pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal;
• Pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan;
• Akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara-perkara tertentu.

Menurut Henry RUU ini juga penting untuk menjawab fenomena “No Viral, No Justice”, yakni kecenderungan penegakan hukum yang baru berjalan setelah kasus viral di media sosial.

“Keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial. Keadilan adalah hak setiap warga negara. RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.

“Jika Indonesia ingin disebut negara hukum yang modern dan demokratis, maka kita tidak boleh membiarkan sistem peradilan pidana kita berjalan di atas fondasi usang. Saatnya kita bergerak,” papar Henry yang jugta Wakil Ketua Dewan Penasehat AMPI.

RUU KUHAP saat ini masih dalam daftar Prolegnas jangka menengah, namun proses pembahasannya belum mencapai tahap finalisasi.

Berbagai kalangan berharap, pemerintahan baru pasca-Pemilu 2024 dapat mendorong percepatan pengesahan undang-undang ini sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional. tribunnews

Related Posts

Leave a Reply

Hubungi Sekarang