Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Prabowo memastikan dukungannya atas RUU Perampasan Aset agar segera dibahas dan disahkan DPR. Sebab Prabowo heran jika masih ada demonstrasi yang mendukung koruptor.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, sudah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, pada Kamis (1/5/2025).
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Henry Indraguna juga mendukung pernyataan Presiden Prabowo agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR.
Menurutnya persoalan perampasan aset harus disegerakan untuk memiskinkan para koruptor dan membuat efek jera bagi para pihak lain yang berpotensi korupsi.
“Para koruptor harus mengembalikan hasil tindakan korupsinya, dan para koruptor juga harus bisa menunjukkan dari mana asal kekayaannya. Kalau mereka para koruptor tidak bisa menunjukkan hasil kekayaan, maka aset kekayaannya harus disita buat negara,” kata Prof Henry yang juga Penasehat Ahli Balitbang DPP Golkar melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).
Henry mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu revisi KUHAP yang belum tuntas dibahas DPR. “Saya tak ingin UU Perampasan aset nantinya justru melampaui kekuasaannya,” ujarnya.
“Intinya pidana yang diatur dalam KUHAP ini, nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset para koruptor,” ujar Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Karenanya kata Henry, masyarakat menunggu hasil rapat anggota DPR membahas RUU Perampasan Aset yang disinkronkan dengan KUHAP untuk disahkan menjadi UU.
“Dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi koruptor sebagai pernyataan Presiden Prabowo: Enak aja, sudah nyolong nggak mau kembalikan aset,” papar Henry.
Henry mengatakan pidato Presiden Prabowo yang mendukung perampasan aset adalah panggilan moral sebagai anak bangsa yang mencintai seluruh tumpah darah Indonesia.



