Pengamat hukum Prof Henry Indraguna menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang didakwa terkait penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton. Guru Besar Unissula ini menilai ada aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam proses penuntutan maupun persidangan, terutama prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan....Read More