Pakar hukum Henry Indraguna menyebut Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan,” ujar Henry dalam keterangan...Read More