Jutaan Meterai Palsu Beredar, Jangan Panik! Prof Henry: Dokumen Tetap Sah di Mata Hukum

Kepanikan melanda sebagian masyarakat usai Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran jutaan meterai palsu di lima provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Bayangan buruk langsung menghantui; bagaimana nasib dokumen jual-beli, kontrak kerja, hingga surat utang-piutang? Apakah otomatis batal demi hukum? Dan yang paling mengerikan, apakah korban yang tak sengaja menempelkannya bisa diseret ke penjara?

Menjawab keresahan yang memicu gelombang kecemasan publik ini, Pengamat Hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Henry Indraguna, memberikan angin segar.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu panik berlebihan karena ada perbedaan mendasar antara cacat administratif (meterai) dengan cacat substansi (dokumen).

“Dokumen atau perjanjian yang telanjur menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan dokumen tersebut,” terang Prof. Henry dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Bukan Syarat Sah Perjanjian

Sebagai Tenaga Ahli DPR RI dan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR, Prof. Henry mengurai logika hukumnya dengan lugas.

Ia mengajak masyarakat kembali pada pijakan hukum dasar sebuah kontrak, yakni Pasal 1320 KUHPerdata.

Dalam pasal tersebut, hanya ada empat syarat mutlak sahnya sebuah perjanjian: adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal (objek) tertentu, dan sebab yang halal.

“Meterai tidak termasuk di dalamnya. Meterai itu murni instrumen Bea Meterai atau pajak atas dokumen kepada negara. Ia bukan syarat konstitutif lahirnya atau sahnya sebuah perjanjian,” papar pria yang juga menjabat Dewan Pengawas Bakumham DPP Partai Golkar ini.

Keabsahan sebuah dokumen, lanjut Henry, akan tetap diukur dari empat syarat KUHPerdata tersebut.

Cacat pada kepingan meterai sama sekali tidak menghapus keabsahan perbuatan hukum yang sudah disepakati di atas kertas.

Siapa yang Dipidana?

Lalu, bagaimana dengan ancaman jeruji besi? Prof. Henry, yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), meminta penegak hukum memisahkan secara tegas antara pelaku kejahatan dan masyarakat yang menjadi korban.

“Hukum hanya menjerat pembuat, pengedar, dan pengguna yang dengan sengaja memanfaatkan meterai palsu tersebut demi keuntungan. Sedangkan bagi warga yang murni tidak tahu dan menjadi korban, posisinya harus dibedakan. Mereka tidak bisa tiba-tiba dianggap pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pelaku yang meniru, memalsukan, dan menggunakan meterai palsu dengan niat jahat memang diancam hukuman berat: penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Namun, Henry memberi catatan penting.

Cerita akan berbeda jika meterai palsu itu dibarengi dengan pemalsuan isi surat, tanda tangan, atau pemalsuan tanggal di dalam dokumen tersebut.

Jika itu yang terjadi, maka deliknya berubah menjadi tindak pidana murni pemalsuan surat.

Solusi Mudah: Pemeteraian Kemudian

Alih-alih panik dan membuang dokumen penting, Prof. Henry yang juga Wakil Ketua Umum BAPERA dan Wakil Ketua Dewan Pembina AMPI ini menawarkan solusi hukum yang praktis bagi korban meterai palsu.

Pemerintah telah menyediakan jalan keluar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

“Oleh karena meterai palsu berarti pajaknya belum sah dibayar ke negara, persoalan ini murni tentang ketidakabsahan pembayaran Bea Meterai. Solusinya, masyarakat cukup melakukan ‘Pemeteraian Kemudian’ untuk menyelesaikan kewajiban pajak dokumen tersebut,” tuturnya.

Melalui langkah ‘Pemeteraian Kemudian’ di Kantor Pos, dokumen yang sebelumnya dibubuhi meterai bodong akan kembali sempurna secara administratif dan tetap memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, termasuk jika harus diuji di pengadilan.

Dengan penjelasan gamblang ini, jutaan warga yang terlanjur membeli meterai bodong di warung atau toko alat tulis kini bisa bernapas lega.

Hukum nyatanya melindungi substansi kesepakatan, dan tak membabi-buta menghukum mereka yang tak sengaja menjadi korban. TRIBUNNEWS

Related Posts

Leave a Reply

Hubungi Sekarang