Wacana pembentukan lembaga independen pengelola aset tindak pidana menjadi isu krusial dalam RUU Perampasan Aset.
Lembaga khusus yang secara independen mengelola aset sitaan dan rampasan negara belum dibentuk secara resmi.
Saat ini, wacana pembentukan lembaga atau komite independen khusus tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
Banyak yang berpendapat bahwa gagasan ini muncul untuk mengatasi penurunan nilai barang sitaan yang sering terbengkalai selama proses hukum berjalan.
Selain itu ada pemisahan fungsi penyidikan dan pengelolaan aset sangat penting untuk mencegah abuse of power. Namun ada juga kekhawatiran kalau lembaga independen baru ini akan memicu tumpang tindih kewenangan.
Sementara itu, para praktisi hukum mengingatkan bahwa institusi seperti Badan Pemulihan Aset (BPA) unit eselon I di bawah Kejaksaan Agung, DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kemenkeu, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kemenkumham, yang sebenarnya sudah memiliki fungsi serupa.
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna menyebutkan bahwa Indonesia memiliki kecenderungan buruk yaitu menyelesaikan masalah dengan membentuk lembaga baru.
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini menilai langkah merestrukturisasi birokrasi tersebut berisiko memboroskan anggaran negara.
“Pendekatan ini hanya memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga saja dan justru cenderung tidak efisien bahkan berpotensi pemborosan anggaran negara,” ujar Prof Henry kepada suarakarya.id di Jakarta, Jum’at (7/8/2026).
Menurut Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini bahwa efektivitas penegakan hukum tidak diukur dari seberapa banyak badan baru yang didirikan.
Namun kunci pemulihan aset berada pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sistem peradilan dengan dukungan digitalisasi.
“Menurut pandangan saya, kehadiran badan baru ini berisiko menciptakan hambatan birokrasi dan memicu ego sektoral yang akhirnya tidak ideal dengan apa yang kita cita-citakan bersama yakni memutus rantai korupsi,” tegas Prof Henry.
Tenaga Ahli DPR RI ini kemudian menyampaikan pemikiran Jeremy Bentham, Filsuf dari University College London tentang utilitarianisme. Bentham menyebut bahwa hukum dan kebijakan publik harus berorientasi pada kemanfaatan terbesar bagi masyarakat.
Dalam konsep itu, para akademisi sepakat bahwa nilai ekonomis barang sitaan harus dipulihkan dengan cepat demi mengamputasi kemiskinan dan membiayai kesejahteraan rakyat guna mencapai kemakmuran sebuah bangsa.
“Pengelolaan aset yang lambat hanya merugikan keuangan negara. Prinsip pax est lux menuntut hukum menghadirkan kepastian tanpa beban baru,” terang Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Menurut Prof Henry, penurunan nilai aset akibat kelalaian tata kelola merupakan bentuk kegagalan hukum. Kerangka hukum wajib memberikan mekanisme pemulihan yang cepat dan akuntabel.
Gagasan Solutif
Prof Henry yang juga tercatat di Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini kemudian menawarkan gagasan bahwa pemerintah dan DPR sebaiknya menguatkan unit yang ada dibanding membuat lembaga baru.
Dia berpandangan pengintegrasian BPA Kejaksaan dengan KPK dan DJKN dinilai jauh lebih realistis serta dapat menghemat anggaran sehingga tidak mengganggu ruang fiskal negara dalam melayani rakyatnya sesuai Asta Cita Presiden.
“Sistem data terpadu akan mempercepat langkah operasional di lapangan. Pengesahan RUU Perampasan Aset harus mencakup klausul eksekusi aset yang memadai,” jelas Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Ormas MKGR.
Prof Henry mendorong pelibatan penilai independen profesional sejak awal tahap penyidikan.
“Dengan sistem terintegrasi, aset rampasan dapat segera dilelang tanpa badan baru,” pungkas Waketum DPP Bapera, Ketua LBH DPP Bapera. SUARAKARYA




