Day

August 26, 2026
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran yang mengatur lebih ketat tata cara pelaksanaan praperadilan dalam proses hukum pidana. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan batas penundaan persidangan pokok perkara serta kondisi yang dapat menyebabkan permohonan praperadilan dinyatakan gugur. Kebijakan itu diarahkan untuk mencegah proses perkara pidana berlangsung terlalu lama akibat penggunaan mekanisme hukum...
Read More
Hubungi Sekarang