Bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dinilai akibat kombinasi dari faktor alam dan ulah manusia.
Menurut Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU., Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, bencana banjir bandang tersebut sejatinya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Bahkan para ahli menilai fenomena ini merupakan bagian dari pola berulang bencana hidrometeorologi yang kian meningkat dalam dua dekade terakhir. Kombinasi faktor alam dan ulah manusia berperan di baliknya.
“Cuaca ekstrem saat itu hanya pemicu, daya rusak yang terjadi tak lepas dari parahnya kerusakan lingkungan di wilayah hulu hingga hilir DAS,” kata Dr. Hatma.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa bencana ini bukan kebetulan, melainkan akibat degradasi ekosistem yang telah berlangsung puluhan tahun.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bencana ini dipicu siklon tropis Senyar yang membawa hujan ekstrem, tetapi diperburuk oleh hilangnya tutupan hutan seluas 1,4 juta hektare di tiga provinsi tersebut sejak 2016.
Investigasi awal KLHK mengidentifikasi 12 subjek hukum, termasuk pemegang Hak Atas Tanah (Hak Guna Usaha/HGU) dan izin pemanfaatan hutan (PBPH), yang diduga terlibat penebangan liar dan konversi lahan untuk perkebunan sawit serta pertambangan.
Pelanggaran UU PPLH
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH MH menyoroti pelanggaran hukum yang terlihat jelas.
Ia menyebut kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf e yang melarang penebangan di luar izin, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terbukti dilanggar melalui Pasal 69, di mana deforestasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) memicu strict liability,” kata Henry Indraguna saat berduka dan mengikuti prosesi pemakaman mendiang ayahanda Petrus Indraguna yang tutup usia 81 tahun di Solo, baru-baru ini.
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mengungkapkan prinsip precautionary dan intergenerational equity dalam Pasal 3 dan 4 PPLH diabaikan total.
Hal ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi via UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan sanksi seumur hidup.
Secara filosofis, Prof Henry merujuk konsep deep ecology Arne Naess, yang menekankan nilai intrinsik alam sebagai “tubuh hidup” yang tak boleh direduksi menjadi komoditas.
“Di Indonesia, ini selaras dengan sila kedua yang menuntut empati ekologis, sementara Sila Kelima menjamin keadilan antargenerasi. Tanpa restorasi seperti moratorium deforestasi dan reboisasi komunal, kita sejatinya bukan penjaga bumi, tapi justru jadi aktor utama perusaknya,” ungkap Henry yang juga menjabat Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar.
Ia juga mendukung tuntutan aktivis agar banjir ini diklasifikasikan sebagai bencana nasional agar ada intervensi pusat yang lebih massif. Penegakan hukum harus ditekankan pada efek jera.
“Hukum bagi pelaku kejahatan seperti korupsi atau terorisme sebagai kejahatan extra ordinary agar keadilan ekologis menjadi norma,” kata Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini.
Jumlah Korban
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Selasa (9/12/2025), tercatat 964 orang meninggal dunia akibat banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Selain itu juga masih ada 264 orang dinyatakan hilang.
Dampak terparah menimpa Aceh (391 korban jiwa), Sumatera Utara (338 jiwa), dan Sumatera Barat (235 jiwa), disertai pengungsian lebih dari 3,2 juta penduduk serta kerusakan infrastruktur senilai triliunan rupiah.




