RUU Perampasan Aset, Kejar Hasil Kejahatan Jangan Kriminalisasi Pemilik Aset Sah

RENCANA pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset perlu mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat.

Semangat untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara tentu harus didukung.

Namun, pembentuk undang-undang tidak boleh gegabah, karena kewenangan perampasan aset yang terlalu luas, tanpa mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

RUU Perampasan Aset pada hakikatnya harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, bukan instrumen untuk menghukum seseorang hanya karena memiliki kekayaan.

Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana.

Seseorang yang sedang diperiksa, diselidiki, bahkan didakwa melakukan tindak pidana belum otomatis kehilangan hak atas seluruh harta kekayaannya. Prinsip negara hukum menuntut adanya proses hukum yang adil, pembuktian yang objektif, serta kesempatan yang nyata bagi pemilik aset untuk menjelaskan asal-usul hartanya.

Kekhawatiran terbesar muncul, apabila pendekatan perampasan aset berubah dari tidak ada tindak pidana. Kemudian aset hasil kejahatan ditelusuri, menjadi ada aset dicari dugaan tindak pidananya.

Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Pengusaha, investor, profesional, maupun masyarakat yang memiliki kekayaan besar dapat mempunyai struktur aset yang kompleks. Kekayaan seseorang dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, keuntungan perusahaan, dividen, penjualan aset, investasi, warisan, hibah, pinjaman, capital gain, maupun transaksi antarkorporasi.

Karena itu, ketidaksesuaian antara jumlah aset dengan penghasilan dalam satu periode tertentu tidak boleh secara otomatis dianggap, sebagai bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Harus ada pembuktian yang konkret mengenai asal-usul aset dan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana.

Jangan Jadikan Pembuktian Terbalik Sebagai Jebakan

Mekanisme pembuktian terbalik juga harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Pemilik aset memang dapat diminta memberikan penjelasan mengenai asal-usul hartanya.

Namun, jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi keadaan di mana seseorang dianggap bersalah, hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya.

Terlebih bagi pengusaha yang telah menjalankan bisnis selama puluhan tahun. Bayangkan seorang pengusaha memiliki puluhan perusahaan, rekening, saham, tanah, bangunan, kendaraan, investasi, pinjaman, piutang, dan transaksi korporasi.

Negara tetap harus menunjukkan bukti awal yang kuat dan hubungan yang rasional antara aset dengan tindak pidana.

Penyitaan Jangan Sampai Menjadi Hukuman Sebelum Putusan

Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah dampak penyitaan terhadap kegiatan ekonomi. Bagi seorang pengusaha, menyita rekening perusahaan, aset operasional, saham, mesin, gudang, tanah atau dana perusahaan bukan sekadar mengambil benda.

Jangan sampai secara formal penyitaan disebut sebagai tindakan hukum, tetapi secara ekonomi telah menjadi hukuman sebelum adanya putusan.

Jika seorang pemilik perusahaan tersangkut perkara pidana, bukan berarti seluruh aset perusahaan otomatis merupakan hasil tindak pidana.

Demikian pula, aset pasangan atau pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah dan beritikad baik tidak boleh dengan mudah dirampas hanya karena memiliki hubungan dengan seseorang yang sedang berperkara.

Hubungan keluarga bukan bukti tindak pidana. Hubungan bisnis bukan bukti tindak pidana. Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah keterkaitan hukumnya.

Karena itu, pembentuk undang-undang perlu memasukkan sejumlah prinsip sebagai mandatory safeguards.

Pertama, wajib ada standar bukti yang jelas. Perampasan aset tidak boleh hanya berdasarkan kecurigaan. Harus terdapat standar pembuktian yang objektif.

Kedua, wajib ada judicial oversight. Setiap tindakan penyitaan yang berdampak signifikan terhadap seseorang atau perusahaan harus dapat segera diuji oleh pengadilan.

Ketiga, lindungi pihak ketiga yang beritikad baik. UU harus secara eksplisit memberikan perlindungan kepada pihak yang dapat membuktikan.

Keempat, bedakan aset pribadi dan aset korporasi. Pertanggungjawaban pidana seseorang tidak boleh secara otomatis menghapus status hukum badan usaha.

Kelima, wajib ada mekanisme pengembalian dan kompensasi. Apabila aset telah disita, tetapi kemudian terbukti tidak terkait dengan tindak pidana, negara harus memiliki mekanisme pengembalian yang cepat.

Bahkan harus dipikirkan mekanisme kompensasi, apabila kesalahan penyitaan menyebabkan kerugian nyata terhadap pemilik aset atau perusahaan.

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Menjadi Senjata Tanpa Pengaman

Pemberantasan korupsi, pencucian uang, penipuan, narkotika, kejahatan ekonomi dan tindak pidana lainnya harus dilakukan secara tegas. Tetapi ketegasan hukum tidak sama dengan kewenangan yang tidak terbatas.

Pembahasan mengenai UU Perampasan Aset bukan hanya urusan DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, pengacara dan akademisi. Ini menyangkut hak seluruh masyarakat atas harta kekayaan yang diperoleh secara sah.

Karena itu masyarakat perlu mengetahui bagaimana kewenangan perampasan aset dirumuskan. Jangan sampai masyarakat baru memperdebatkan masalahnya, setelah aset sudah disita.

Pesan untuk Pembentuk Undang-Undang

UU Perampasan Aset harus mempunyai satu prinsip utama: “Kejar dan rampas aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kepemilikan aset yang sah.”

Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru menciptakan ketidakpastian hukum. Jangan sampai pengusaha yang membangun usaha puluhan tahun, harus menghadapi risiko kehilangan seluruh aset hanya karena mekanisme pembuktian dan perlindungan hukumnya tidak dirumuskan secara cermat.

Dan jangan sampai sebuah undang-undang yang dimaksudkan untuk memperkuat negara hukum justru membuka ruang bagi abuse of power.

Tujuan negara hukum adalah memastikan bahwa orang yang bersalah dapat dihukum, sementara orang yang tidak bersalah tetap terlindungi. TRIBUNNEWS

Related Posts

Leave a Reply

Hubungi Sekarang