Tabir gelap yang menyelimuti penderitaan panjang seorang perempuan berinisial YTR (29) akhirnya tersingkap. Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis selama hampir tiga tahun di sebuah rumah kos Desa Cinunuk, Cileunyi, Kota Bandung resmi berakhir.
Tim gabungan Polda Jawa Barat berhasil meringkus mantan debt collector (penagih utang) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di kawasan Ciparay, Majalaya, Kabupaten Bandung.
Tragedi kemanusiaan ini memicu gelombang simpati dan kecaman luar biasa dari publik. Korban YTR ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di rumah kost dan segera dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan luka infeksi berat di kepala, gigi rontok, hingga mengalami kebutaan permanen akibat hantaman benda tumpul dan sayatan senjata tajam.
Ironisnya, tindakan menyimpang pelaku, diduga kuat kerap dipicu oleh kebiasaan mengonsumsi minuman keras (miras).
Merespons penegakan hukum yang menjadi sorotan nasional ini, pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna, memberikan telaah mendalam.
Prof Henry, melihat penangkapan ini sebagai momentum krusial untuk menegakkan keadilan yang berpihak utuh kepada pemenuhan hak-hak korban dan hukum maksimal sehingga akan menimbulkan efek jera baik kepada pelaku atau tindakan kejahatan serupa yang bisa akan terjadi dimana pun, kapan pun, dan siapa saja pelakunya.
Apresiasi Visi Presisi di Tanah Pasundan
Prof Henry Indraguna yang juga advokat senior ini menyampaikan apresiasi tinggi terhadap respons cepat yang dilakukan oleh institusi kepolisian.
Dia menilai penanganan taktis di lapangan merupakan pengejawantahan langsung dari komitmen perlindungan masyarakat sesuai nilai-nilai Tri Brata.
”Apresiasi tinggi kita sampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jelang HUT Bhayangkara ke 80 tahun pada 1 Juli ini atas konsistensi visi Polri Presisi yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat kecil. Instruksi tegas beliau dijawab dengan kerja luar biasa di lapangan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan dan jajaran, termasuk Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan,” ungkap Prof Henry di Jakarta, Jum’at (26/6/2026).
Prof Henry yang juga Tenaga Ahli DPR RI menyebut, kehadiran Irjen Pol Rudi Setiawan yang sempat menjenguk langsung korban YTR di RSHS Bandung sebelum penangkapan menunjukkan sisi humanis korps baju coklat ini.
”Kapolda Jabar telah membuktikan bahwa Polri tidak sekadar mengejar pelaku tindak kejahatan saja. Akan tetapi memiliki empati mendalam terhadap penderitaan korban seperti YTR. Saya kira ini akan memberikan kesan positif dan citra Polri dalam usianya 80 tahun dan wibawa kepolisian di mata publik,” tambahnya.
Libatkan Psikiater Kunci Niat Jahat Pelaku
Sebagai bentuk solusi konkret, Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mendukung penuh langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang kini tengah menggelar pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat dengan melibatkan tim psikologi forensik.
Menurutnya, langkah ini adalah strategi yuridis yang sangat cerdas.
”Membawa pelaku ke ahli jiwa atau psikiater forensik adalah langkah hukum yang sangat strategis. Ini bukan ruang untuk meringankan hukuman pelaku, melainkan instrumen ilmiah (scientific crime investigation) untuk membedah perilaku menyimpangnya. Kita harus membuktikan adanya mens rea atau niat jahat yang matang serta aspek sadisme dimana pelaku dengan sadar meminum miras untuk memicu keberanian melakukan penyiksaan. Hasil analisis ahli jiwa ini akan menjadi alat bukti ahli yang mengunci hakim agar tidak ragu menjatuhkan vonis maksimal,” urai Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini.
Rekonstruksi Hukum dan Perlindungan Sosial
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar dan Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini menyampaikan formula solusi holistik agar kasus serupa tidak kembali berulang di tengah masyarakat yang rentan tindakan kekerasan akibat perubahan sosial, ekonomi dan lainnya
Penerapan Pasal Berlapis Maksimal:
Prof Henry mendorong penggunaan kombinasi Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penyekapan dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
Gugatan Restitusi Hak Korban:
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga mendorong LPSK dan kejaksaan memasukkan poin ganti rugi (restitusi) dalam tuntutan hukum.
“Mengingat korban cacat permanen, aset pelaku harus disita untuk menjamin biaya hidup dan pemulihan jangka panjang korban maka LPSK juga harus turun. Negara harus hadir juga melindungi korban dari ancaman bukan hanya pelaku saja. Dan bisa jadi ada keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan pelaku utama yang perlu pendalaman penyidik Polri,” paparnya.
Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) Sosial
Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini mengimbau masyarakat dan perangkat RT/RW untuk lebih peka dan sensitif terhadap perubahan yang tidak biasanya di lingkungannya sehingga dapat memitigiasi resiko kekerasan yang menimpa anggota masayarakat.
“Jika ada penghuni kos yang tertutup atau ada anggota keluarga yang hilang kontak, segera lakukan pendekatan. Jangan abai terhadap lingkungan sekitar,” imbaunya.
”Hukum tidak boleh kalah oleh kebiadaban. Derita YTR adalah duka kemanusiaan kita semua. Di bawah leadership Jenderal Listyo Sigit dan Irjen Rudi Setiawan di wilayah hukum Polda Jabar, kita percaya keadilan sejati akan ditegakkan dan semoga tidak terus berulang kejadian serupa karena kerjasama Polri dengan masyarakat,” pungkas Waketum DPP Bapera ini. POSKOTA



