Polemik dugaan penghinaan terhadap wartawan yang menyeret advokat Hotman Paris Hutapea terus bergulir.
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menegaskan bahwa setiap bentuk penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dapat berimplikasi hukum.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut, wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap tindakan yang merendahkan, menghina, atau mengintimidasi profesi wartawan bertentangan dengan semangat negara hukum yang demokratis.
“Dalam negara hukum yang demokratis, profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Henry menegaskan, kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum.
Namun, kebebasan tersebut memiliki batas dan tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap martabat profesi jurnalistik.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar itu menilai seorang advokat senior semestinya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi di ruang publik.
Menurutnya, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.
Karena itu, setiap perbedaan pandangan seharusnya disampaikan melalui argumentasi hukum, bukan melalui serangan yang bersifat personal.
Henry juga mengingatkan bahwa apabila suatu pernyataan diduga telah memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus dihormati demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Apabila ucapan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum patut dihormati agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi publik,” katanya.
Ia menambahkan, permintaan maaf secara terbuka memang memiliki nilai moral, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur delik telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pandangannya, penyidik dapat mempertimbangkan sejumlah aturan, antara lain Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) mengenai jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan.
Meski demikian, Henry menekankan bahwa Undang-Undang Pers tidak mengatur sanksi pidana secara khusus terhadap penghinaan kepada wartawan.
Regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada perlindungan profesi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, menurutnya, penanganan perkara akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum, apakah ucapan yang dipersoalkan hanya merupakan luapan emosi, kritik yang masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi, atau telah memenuhi unsur penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang maupun profesi wartawan.
“Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya sering kali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan,” ujarnya.
Pernyataan Henry disampaikan di tengah proses hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi pers yang melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan ucapan Hotman kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Dalam momen itu, Hotman melontarkan kalimat, “lu punya otak enggak?”, yang kemudian memicu kecaman dari kalangan insan pers hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian.
Meski mendukung penegakan hukum, Henry mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan etika dan semangat keadilan restoratif.
“Namun azas saling menghormati dan restorative justice, mari juga kita junjung tinggi,” pungkasnya. WARTAKOTA




