Soal Kasus Investasi Koperasi BLN di Solo, Henry Indraguna Minta Aparat Sita Aset Pelaku

Perkara dugaan penipuan investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Solo membuat geleng-geleng kepala.

Sebab, korban yang terdata mecapai sekitar 44 ribu anggota yang tersebar di 19 provinsi dengan kerugian hingga Rp3,7 triliun. Kini, pelaku sudah ditangkap. Modus penipuan berupa iming-iming imbal hasil lewat berbagai program investasi yang menyasar tabungan masa tua hingga modal usaha masyarakat kecil.

Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., MH menilai, program investasi tersebut diduga sudah ditemukan kejanggalan besar sejak awal, terutama dalam tata kelola operasional yang dilakukan oleh pengurus pusat koperasi tersebut.

Menurut dia, hal itu patut diduga bukan kegagalan bisnis biasa, namun sebagai sebuah desain untuk mengelabui nasabah dengan pemberian keuntungan besar dan cepat dibandingkan investasi lainnya.

“Sejak awal memang patut diduga bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan kedok kebersamaan atau kegotongroyongan,” kata Prof Henry di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia meminta agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan fisik tetapi juga menyasar penyitaan aset secara menyeluruh.

Secara sosiologis, lanjut dia, peristiwa tersebut bukan hanya sekali terjadi namun terus berulang. Berulangnya kasus serupa di Indonesia disebabkan oleh kerapuhan struktur sosial dan literasi keuangan yang timpang.

“Sosiolog Jerman Ulrich Beck, pernah menyebutkan bahwa manusia modern sering kali terjebak dalam risiko buatan akibat ambisi kemajuan ekonomi,” jelas Henry.

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia secara sosiologis memiliki karakteristik yang mudah percaya pada otoritas figur atau jargon religius sebagai pelindung risiko.

“Mereka terjebak dalam pengabaian risiko kolektif demi harapan ekonomi instan,” katanya.

Sementara itu saat ini para korban banyak disebut dalam kondisi tertekan atau stres berat. Bahkan ada yang dilaporkan telah meninggal dunia akibat depresi.

Para korban ini juga sudah mengadu ke DPR RI. Mereka menggantungkan harapan pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Usul saya, para korban segera membentuk paguyuban yang solid untuk mengawal pembuktian unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan nanti,” ungkapnya.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini memberikan pandangannya bahwa mengorganisir diri, menjadi kunci agar aset yang disita bisa dikembalikan secara proporsional kepada para anggota yang sah.

“Penjara bagi pelaku hanya satu sisi keadilan namun mengembalikan hak finansial korban melalui putusan hakim adalah keadilan yang sesungguhnya yang harus kita perjuangkan bersama,” kata Prof Henry yang juga dikenal Fungsionaris Pusat dan pembina politik Partai Golkar di Solo Raya ini. SUARAMERDEKA

Related Posts

Leave a Reply

Hubungi Sekarang