Kuasa CV Robinson HIP Indonesia & Partners Lawfirm (Henry Indraguna & Partners) selaku kuasa hukum CV Robinson menyampaikan bahwa gugatan CV Robinson kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. Bank NTT) dkk di Pengadilan Negeri Waikabubak dikabulkan. Bank NTT di hukum membayar kepada CV Robinson sebesar Rp5.838.400.000,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh...Read More