Henry Indraguna: Pembatalan Sertifikat PTSL Tidak Menghapus Tindak Pidana

Pengamat Hukum Henry Indraguna menilai penggeledahan Polda Metro Jaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait dugaan pemalsuan dokumen pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2019 di Bojonggede berpotensi mengungkap kasus mafia tanah yang terorganisasi.

Menurutnya, persoalannya bukan hanya siapa pembuat surat palsu, tetapi bagaimana dokumen itu bisa lolos hingga terbit sertifikat negara. Dari 10.000 sertifikat PTSL 2019, penyidik saat ini fokus pada 52 sertifikat.

Henry menyebut, persoalan hukumnya bagaimana mungkin dokumen pertanahan yang diduga palsu dapat melewati tahapan verifikasi, pemeriksaan data yuridis, proses ajudikasi. Sehingga menjadi dasar penerbitan produk pertanahan negara.

“Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa, menjadi dugaan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan,” kata Henry dalam keterangannya, Minggu, 13 September 2026.

Guru Besar Unissula ini menilai, dugaan perbuatan terjadi dalam proses PTSL Tahun 2019, maka prinsip tempus delicti harus menjadi perhatian utama. Pada saat proses PTSL tersebut berlangsung, ketentuan pemalsuan surat terdapat dalam Pasal 263 KUHP lama, yang mengatur perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai bukti dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar.

“Namun demikian, karena dugaan pemalsuan dalam perkara Bogor berkaitan dengan proses PTSL tahun 2019, penerapan pasal harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan transisi, sehingga tidak tepat secara hukum. Apabila seluruh perbuatan tahun 2019 secara otomatis dijerat dengan ketentuan pidana materiil yang baru berlaku pada 2026. Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika, pasalnya lebih baru maka tinggal dipakai,” paparnya.

PTSL Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi PTSL yang antara lain bersumber dari Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Regulasi tersebut mengatur struktur Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas, termasuk mekanisme pengumpulan data yuridis.

“Apabila ditemukan bukti bahwa terdapat pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian, meminta imbalan, atau dengan sengaja membantu proses penerbitan produk pertanahan berdasarkan dokumen palsu. Maka penyidik perlu menilai apakah terdapat dimensi tindak pidana korupsi, bukan berhenti pada pemalsuan surat,” kata dia.

“Banyaknya dokumen palsu menunjukkan kemungkinan adanya modus yang sistematis. Apabila benar ditemukan puluhan dokumen palsu yang masuk dalam proses PTSL melalui pola yang relatif sama, maka secara hukum hal tersebut patut diuji apakah merupakan perbuatan individual yang kebetulan terjadi berulang-ulang, atau sebuah modus operandi yang dilakukan secara terorganisasi,” tambahnya.

Apabila benar terdapat oknum internal ATR/BPN yang mengetahui dokumen yang diajukan tidak benar, tetapi tetap melakukan verifikasi atau membantu proses penerbitannya, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pemalsuan dokumen.

“Karena itu, apabila terdapat bukti bahwa pejabat yang mempunyai fungsi verifikasi atau ajudikasi secara sadar membiarkan dokumen palsu masuk ke dalam proses resmi, maka aspek penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya harus ditelusuri sesuai bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Terkait pembatalan sertifikat dan pertanggungjawaban pidana, kata Henry, merupakan dua ranah yang berbeda. Pembatalan merupakan tindakan administratif untuk memperbaiki produk pertanahan yang cacat. Sedangkan pidana berkaitan dengan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan sebelumnya.

“Sertifikat dapat dibatalkan, tetapi tindak pidana yang telah dilakukan tidak otomatis ikut dibatalkan,” tutur dia.

Apabila seseorang telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, kemudian sertifikat yang lahir dari dokumen tersebut dibatalkan, unsur pidananya tetap harus dinilai berdasarkan perbuatan pada saat dilakukan.

Selanjutnya, lanjut Henry, tidak boleh terjadi generalisasi PTSL Bojonggede bermasalah, berarti seluruh sertifikatnya palsu. Harus dibedakan antara sertifikat yang sah, dan sertifikat yang administrasinya cacat administrasi yang diperoleh melalui dokumen palsu. Setiap kategori memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

“Pemegang sertifikat yang memperoleh hak secara bona fide, menyerahkan dokumen yang diyakininya benar, tidak mengetahui adanya pemalsuan, dan tidak terlibat dalam rekayasa, tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku hanya karena sertifikatnya kemudian masuk dalam objek pemeriksaan,” beber Waketum DPP BAPERA.

Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses PTSL Kabupaten Bogor merupakan persoalan pidana serius, karena dokumen tersebut digunakan dalam suatu proses administrasi yang berhubungan langsung dengan lahirnya atau pengakuan hak atas tanah.

Untuk perbuatan yang terjadi pada tahun 2019, pembuat dokumen palsu, pihak yang menyuruh, pihak yang menggunakan, serta pihak yang dengan sengaja membantu penggunaan dokumen palsu dapat mempunyai pertanggungjawaban pidana masing-masing berdasarkan peran dan bukti keterlibatannya.

“Apabila terdapat oknum BPN atau Panitia Ajudikasi yang secara sadar meloloskan dokumen palsu, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada pemalsuan surat. Harus ditelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ucap dia.

Apabila terbukti terdapat pola yang sama, aktor yang sama, pembagian tugas, aliran uang, dan keterlibatan pihak internal maupun eksternal, maka perkara tersebut memiliki karakteristik yang kuat sebagai dugaan jaringan mafia tanah yang terorganisasi.

Setiap dokumen harus ditarik mundur dari sertifikat menuju warkah, dari warkah menuju sumber data, dari sumber data menuju pembuat, dari pembuat menuju perantara, dari perantara menuju pihak yang memperoleh manfaat, dan dari keuntungan tersebut menuju pengendali jaringan.

Dengan demikian, penyidikan tidak terjebak pada “small fish prosecution”, yakni hanya menangkap orang yang membuat dokumen di lapangan, sementara aktor yang mempunyai kemampuan mengatur proses administratif tetap tidak tersentuh.

“Jangan sampai pemberantasan mafia tanah justru melahirkan ketidakpastian tanah bagi masyarakat yang memperoleh hak secara sah. Hukum harus memburu pelaku yang merekayasa sistem, bukan mengkriminalisasi masyarakat yang menjadi korban dari sistem tersebut,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). SINPO