Hapus Stigma No Viral No Justice, Henry Indraguna Dukung Arah Baru Kapolri Jenderal Suyudi

henry indraguna universitas sebelas maret

Estafet kepemimpinan Korps Bhayangkara resmi berganti. Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini diambil usai Komisi III DPR RI menuntaskan fit and proper test bagi calon tunggal berdasarkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026. Di hadapan 383 anggota majelis dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, persetujuan bulat ini mengantarkan mantan Kepala BNN tersebut menuju pelantikan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis siang (1/10/2026).

Pakar hukum Prof Henry Indraguna, menilai efisiensi proses persetujuan politik di parlemen ini sebagai sinyal positif stabilitas ketatanegaraan dan garansi dua tahun Pemerintahan Prabowo tetap stabil.

Menurut Guru Besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang ini bahwa kepastian hukum sejatinya memerlukan kepemimpinan yang responsif dan tidak terjebak dalam dinamika prosedural yang berlarut-larut.

“Legitimasi hukum yang kuat tercapai ketika kepastian konstitusional linear dengan kebutuhan objektif institusi,” ujar Henry Indraguna mengomentari dipilihnya Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

Apresiasi Pengabdian Jenderal Listyo Sigit

Henry yang juga advokat senior ini juga memberikan apresiasi terhadap Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selama 5 tahun lebih memimpin Polri.

Menurutnya, Jenderal Listyo telah berhasil menanamkan doktrin bersama memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai orientasi utama tugas kepolisian di era modern. Semangat perjuangan Jenderal Hoegeng juga berhasil dihidupkan kembali oleh Listyo sebagai kompas moral untuk menjadikan Polri pengayom rakyat sejati.

Jenderal Listyo mengusung slogan Presisi Polri yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi yang menjadi konsep pendekatan kepolisian di eranya.

“Dan baiknya lagi ke depan dalam salah satu visi Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto tidak ada lagi kredo no viral no justice dalam sistem pelayanan hukum di Indonesia Itu artinya Polri harus aktif bertindak cepat melakukan fungsinya tanpa harus menunggu peristiwa viral lebih dulu,” tegas Tenaga Ahli DPR RI yang juga Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini kemudian menjelaskan pemikiran Roscoe Pound tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).

Prof Henry juga mengingatkan tujuan hukum sesuai pemikiran Gustav Radbruch yaitu pentingnya keseimbangan antara kepastian (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmässigkeit), dan keadilan (Gerechtigkeit).

“Hukum tidak boleh dipandang sebatas instrumen kekuasaan, melainkan sarana mewujudkan ketertiban dan keadilan distributif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. SUARAMERDEKA