Temuan Fasilitas “Sultan” di Lapas Cibinong, Henry Indraguna Tuntut Reformasi Total Lembaga Pemasyarakatan

Publik kembali dibuat melongo oleh temuan fasilitas “sultan” di balik jeruji besi. Hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, menyingkap keberadaan deretan hunian mewah yang berdiri nyaman di area belakang lapas, sebuah area yang kini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Tak tanggung-tanggung, bangunan mengelompok tersebut dirancang mirip deretan vila hingga rumah klaster di kawasan permukiman elite.

Fasilitas di dalamnya pun tak kalah mencengangkan untuk ukuran lembaga pemasyarakatan. Setiap kamar sudah dibekali pendingin udara (AC), televisi layar datar, hingga sofa empuk. Tak berhenti di situ, area ini juga dilengkapi pusat kebugaran (gym) serta area hiburan kelas atas, lengkap dengan golf simulator.

Kondisi ini memicu dugaan praktik jual beli kamar mewah, bisa jadi juga dari yang panas. Biaya sewa ruang khusus tersebut konon nominalnya fantastis. Dan keberadaan narapidana kasus korupsi kelas kakap ikut terseret.

Celakanya peninjauan susulan oleh Menteri Impas dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapissus) menemukan beberapa unit yang pada dua hari sebelumnya dipergoki Komisioner Ombudsman RI, saat itu mulai dikosongkan.

Pakar hukum Prof Henry Indraguna, menyebut bahwa praktik diskriminasi fasilitas di dalam pemasyarakatan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam UU itu ditegaskan bahwa semua narapidana memiliki hak dan kewajiban yang sepadan tanpa memandang status sosial,” ujar Henry Indraguna.

Menurutnya, pembiaran fasilitas mewah yang diberikan oleh pejabat dan aparatur negara adalah bentuk tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap.

“Atas hal ini sanksi pidana harus dijatuhkan kepada para pelaku untuk memberikan efek jera dan jerat pidana berdasarkan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum,” kata Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini.

Komparasi Kasus

Prof Henry kemudian mengingatkan dengan skandal serupa yang pernah terjadi di Kolombia. Kasus penjara La Catedral bagi gembong narkoba Pablo Escobar menjadi contoh komersialisasi lembaga pemasyarakatan.

“Pemerintah Kolombia saat itu mengambil langkah ekstrem dengan membubarkan fasilitas khusus tersebut dan memindahkan narapidana ke penjara berkeamanan maksimum,” ungkap Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini. SUARAMERDEKA