Kasus yang menimpa almarhum Yurizal Tri Chaerawan kembali menggugah perhatian publik.
Peristiwa itu bermula dari unggahan di media sosial mengenai lambatnya pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan yang kemudian direspons dengan berbagai komentar bernada sinis dan tidak berempati dari sejumlah akun yang diduga milik dokter maupun tenaga kesehatan (nakes).
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menilai peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut persoalan kemanusiaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan pertanggungjawaban hukum di ruang digital.
“Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Prof Henry sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Azasi Manusia DPP Partai Golkar, Kamis (6/8/2026).
Menurut Tenaga Ahli DPR RI tersebut, kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin konstitusi selama disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta yang dialami sendiri, dan tidak mengandung fitnah maupun berita bohong.
Ia menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik sehingga tetap terikat pada kode etik profesi, termasuk ketika menggunakan media sosial.
“Sebaliknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mereka juga terikat oleh kode etik profesi yang mewajibkan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengedepankan empati dalam setiap interaksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” terang Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna.
Prof Henry mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi yang dimiliki tenaga kesehatan bukanlah kebebasan tanpa batas, terutama jika digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan pasien yang sedang mengalami penderitaan.
“Dari perspektif hukum pidana siber, apabila komentar yang disampaikan melalui media elektronik memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR Prof Henry.
Meski demikian, ia menekankan tidak setiap komentar bernada keras otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan unsur delik, alat bukti, konteks pernyataan, dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Selain aspek hukum pidana, Prof Henry juga menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran etik profesi apabila akun-akun yang memberikan komentar memang dimiliki oleh dokter atau tenaga kesehatan.
“Di sisi lain, apabila benar akun-akun tersebut dimiliki oleh dokter atau tenaga kesehatan, maka persoalan ini juga berpotensi menjadi pelanggaran etik profesi. Organisasi profesi memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi etik sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prof Henry.
Ia menambahkan bahwa penegakan etik penting untuk menjaga kehormatan profesi kedokteran dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
“Penegakan etik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi kedokteran dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” tambah Waketum DPP BAPERA Prof Henry.
Harus Dibuktikan Secara Objektif
Prof Henry menegaskan meninggalnya seorang pasien tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang memberikan komentar di media sosial. Dalam hukum pidana berlaku prinsip hubungan kausal antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa komentar-komentar tersebut berkontribusi terhadap penderitaan psikis korban, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.
“Kasus ini seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Kritik masyarakat terhadap pelayanan publik hendaknya dipandang sebagai masukan untuk perbaikan sistem, bukan sebagai ancaman yang harus dibalas dengan cemoohan. Demikian pula, media sosial tidak boleh menjadi ruang untuk mengikis nilai-nilai kemanusiaan yang justru menjadi fondasi utama profesi tenaga medis,” papar Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI Prof Henry.
Empat Poin Penting
Dalam kesimpulannya, Prof Henry menyampaikan empat poin penting terkait polemik tersebut.
Pertama, pasien memiliki hak hukum dan hak konstitusional untuk menyampaikan pengalaman serta keluhan atas pelayanan kesehatan sepanjang dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab.
Kedua, tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap terikat oleh kewajiban etik, profesional, dan hukum, termasuk ketika menggunakan media sosial.
Ketiga, apabila komentar yang disampaikan memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik, maka dapat dilakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan UU ITE dan peraturan perundang-undangan lainnya setelah melalui pembuktian yang sah.
Keempat, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik profesi, organisasi profesi wajib mengambil tindakan tegas guna menjaga kehormatan profesi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Prof Henry menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hukum dan etika dalam pelayanan kesehatan.
“Hukum harus menjadi penjaga keadilan, sedangkan profesi kedokteran harus tetap menjadi penjaga kemanusiaan. Ketika hukum dan etika berjalan beriringan, kepercayaan publik akan tetap terpelihara. Sebaliknya, ketika empati hilang dari pelayanan kesehatan, maka yang terluka bukan hanya seorang pasien, melainkan juga martabat profesi itu sendiri,” pungkas Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar. TRIBUNNEWS



