Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) melalui Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Prof. Henry Indraguna, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan Ranny Fadh Arafiq dengan peristiwa di Polda Metro Jaya.
Menurut Prof. Henry, informasi yang menyebut Ranny Fadh Arafiq hadir di Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI merupakan kekeliruan yang tidak sesuai dengan fakta.
“Pemberitaan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik serta membentuk persepsi yang tidak tepat,” ucapnya.
Kami dari Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1). Bahwa penyebutan Ranny Fadh Arafiq hadir di Polda Metro jaya s,ebagai kapasitas anggota DPR RI adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Informasi tersebut merupakan kekeliruan yang berpotensi menyesatkan publik serta membentuk persepsi yang tidak tepat.
2). Bahwa kehadiran Ranny Fadh Arafiq di Polda Metro Jaya semata-mata dalam kapasitas pribadi sebagai istri, yaitu mendampingi suaminya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait agenda konfrontasi.
3). Kehadiran tersebut tidak berkaitan dengan jabatan, posisi, maupun kapasitas resmi apa pun, dan tidak memiliki hubungan dengan kepentingan lain sebagaimana yang ditafsirkan dalam pemberitaan.
4). Bahwa upaya mengaitkan keberadaan Ranny Fadh Arafiq dengan jabatan tertentu atau kepentingan lain merupakan framing yang tidak tepat, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan yang bersangkutan.
Prof. Henry menjelaskan bahwa kehadiran Ranny Fadh Arafiq di Polda Metro Jaya semata-mata dalam kapasitas pribadi sebagai seorang istri yang mendampingi suaminya memenuhi panggilan penyidik dalam agenda konfrontasi.
“Tidak ada kaitan apa pun dengan jabatan, posisi, maupun kapasitas resmi lainnya. Kehadiran tersebut murni sebagai pendamping keluarga,” ujar Prof. Henry dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
BAPERA juga menilai upaya mengaitkan kehadiran Ranny Fadh Arafiq dengan jabatan tertentu atau kepentingan lain sebagai framing yang tidak tepat dan berpotensi merugikan nama baik yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Prof. Henry Indraguna mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk atribusi jabatan yang tidak sesuai fakta, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Bahkan hal tersebut juga berpotensi memenuhi unsur pidana terkait pencemaran nama baik.
Karena itu, BAPERA mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan akun digital, untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat.
Media juga diminta tetap menjunjung tinggi prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Apabila informasi yang tidak benar tersebut tetap disebarkan tanpa adanya koreksi, kami tidak akan segan menempuh langkah hukum secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Klarifikasi ini disampaikan agar informasi yang beredar di ruang publik tetap berlandaskan pada fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketepatan fakta adalah fondasi keadilan. Ketika identitas disalahartikan, maka kebenaran harus segera diluruskan,” pungkas Prof. Henry. POROSJAKARTA




